Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua
kata, sistem dan pemerintahan. Sistem
adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan
fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap
keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara
bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik,
makaakan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).Sistem pemerintahan
di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial. Pada
umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi
ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem
pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem
pemerintahan parlementerapabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan
eksekutif mendapat pengawasanlangsung dari badan legislatif. Sedangkan
dogolongkan sebagai sistem pemerintahanpresidensial apabila badan eksekutif
berada di luar pengawasan langsung legisalti
Sistem
parlementer
adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya.
Berbeda dengan sistem
presidensiil,
di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana
menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan
melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak
ada pemisahan
kekuasaan
yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari
beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan
dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan sistem
presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya
adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen
biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan
dan kepala
negara,
dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara
ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa
sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak
kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara
yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri
sistem parlementer
Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
·
Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan
sedangkan kepala
negara
dikepalai oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
·
Perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan
dan kelemahan sistem parlementer
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya..
Bentuk
Negara Indonesia
adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang
di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk
negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang
parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut pidato Presiden
Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007
dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan
konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah:
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).